PERSIDANGAN SECARA TELECONFERENCE
PERSIDANGAN SECARA TELECONFERENCE
Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, dan untuk tercapainya optimalisasi, efektifitas, efisiensi dan keamanan dalam pelaksanaan tugas bagi lembaga peradilan, penuntut umum dan warga binaan pemasyarakatan maka pelaksanaan persidangan dilaksanakan dengan cara sidang teleconference. Diperkuat dengan perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : 402/DJU/HM.01.1/4/2020 Nomor : KEP-17/E/Ejp/04/2020 Nomor : PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan persidangan melalui teleconference.