logo IB.png               akhlak.png

 

         

Profil Pengadilan

page

Profil Pengadilan Negeri Muara Enim

Menjelaskan Tentang Profil Pengadilan Negeri Muara Enim Seperti Visi & Misi, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Wilayah Yuridiksi, Termasuk Juga Alamat dan titik Koordinat Kantor Pengadilan Negeri Muara Enim

eraterang

Surat Keterangan

Electronic Court

E-Court

Direktori Putusan

Direktori Putusan

Informasi Perkara

Info Perkara

Ekektronik Lapor

E-Lapor

Zona Integritas

Zona Integritas

Sejarah Pengadilan Negeri Muara Enim

SEJARAH PENGADILAN

1.
Sejarah Daerah Kabupaten Muara Enim

     a. M
asa Pemerintahan Belanda

Pada mulanya Pemerintah Hindia Belanda menjalankan Politik Pemerintahan dengan sistem sentralisasi yang kemudian dibawa arus Etische Politik dikembangkan sistem pemerintahan Dekonsentrasi, namun demikian  sistem Sentralisasi tetap dipertahankan.

Dalam dua sistem yang samping menyamping ini kita mengenal bahwa marga-marga disepanjang sungai Enim, yaitu mulai dari Semendo Darat sampai ke Marga Tamblang Patang Puluh Bubung dan Marga-marga Sungai Lematang, mulai dari Marga Tamblang Ujan Mas sampai Ke Marga Sungai Rotan, digabungkan menjadi satu wilayah Administratif dengan Nama “ ONDER AFDEELING LEMATANG ILIR” dengan kepala pemerintahan yang disebut “KONTROLIUR” yang tunduk pada afdeeling Palembang Sche Boven Laden dengan Assesten Resident ini dibawah wilayah :

  1. ONDER AFDEELING LEMATANG ILIR dengan ibukota Muara Enim
  2. ONDER AFDEELING LEMATANG ULU dengan ibukota Lahat
  3. ONDER AFDEELING TEBING TINGGI dengan ibukota Tebing Tinggi
  4. ONDER AFDEELING FASEMAH LANDEN dengan ibukota Pagar Alam

 

Selain dari pada itu Onder Afdeeling Lematang Ilir bukan saja wilayah Administratif, tetapi pernah merasakan hak otonom ditahun 1918 yang oleh Pemerintah Hindia Belanda dijanjikan yang dikenal dengan NOVEMBER BELOVTE dimasa Gubernur J Van Limburg Stirum.

Sebagai realisasi dari janji untuk beberapa wilayah seperti onder Afdeeling Komering Ilir, Ogan Ilir dan Lematang Ilir diberikan Hak otonom mengurus rumah tangganya sendiri.

Untuk Onder Afdeeling Lematang Ilir sebagaimana ditentukan oleh Staat Blaad tanggal 27 Juni 1918 No.352, telah mempunyai dewan yaitu Plastslih ke Read atau Lokale Read yang diketahui oleh Controleur, dengan 23 orang anggota yang terdiri dari 21 orang bumi putera ( para demang / ass. Demang dan para pesirah ) dan satu orang bangsa asing serta satu orang bangsa eropa dengan berkedudukan di Muara Enim.

 

Marga-marga yang termasuk dalam wilayah lematang ilir sebagai berikut :

  1. Semendo Darat
  2. Panang Sangang Puluh
  3. Panang Tengah Selawi
  4. Panang Ulung Puluh
  5. Lawang Kidul
  6. Tamblang Karang Raja
  7. Tamblang Palang Puluh Bubung
  8. Tamblang Ujan Mas
  9. Tamblang Penaggiran
  10. Benakat
  11. Lengie
  12. Marga IV Petulai Dalam Belimbing
  13. Marga IV Petulai Dangku
  14. Marga IV Petulai Curup
  15. Rambang Dangku
  16. Sungai Rotan

 

Mengenai marga-marga lainnya tidak termasuk dalam Wilayah Lematang Ilir, melainkan masuk di beberapa wilayah yaitu :

  1. Marga Rambang Dangku Kapak Tengah, Marga Lubai Suku I, dan Marga Lubai Suku II, termasuk dalam wilayah pemerintahan ONDER AFDEELING OGAN ULU.
  2. Marga-marga yang tergabung dalam Belida Streken yaitu Marga Alai, Lembak, Kertamulia dan Gelumbang, dan Marga Tamblang Kelekar termasuk dalam wilayah pemerintahan ONDER AFDEELING OGAN ILIR.
  3. Marga-marga Penukal Abab termasuk dalam wilayah pemerintahan ONDER AFDEELING SEKAYU.

 

b. Pada Masa Pemerintahan Jepang

 

Sistem pemerintahan pada masa pemerintahan Jepang adalah sistem sentralisasi. Kepala Pemerintahan Hindia Belanda disebut “CONTROLEUR”, maka pada masa pendudukan Jepang disebut “GONCO”. Wilayah yang tadinya dikenal dengan Lematang Ilir, maka pada masa pendudukan Militerisme Jepang dikenal dengan nama “ LEMATANG SIMO GUN” yang berada dibawah “LAHAT SECO”.

 Pada masa pemerintahan Militerisme Jepang ini, disamping banyak kerugian yang diderita oleh rakyat Indonesia baik lahir maupun bathin, maka terdapat pula hal yang menguntungkan yang kemudian menjadi basis untuk terbentuknya Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah.

Hal yang menguntungkan tersebut ialah Usaha Pemerintah Jepang membentuk wilayah administratif yang baru yaitu Lematang Ogan Tengah, yang kemudian pada masa perang Fisik dikenal dengan nama “Kawedanan Lematang Ogan Tengah yang ibukotanya adalah Prabumulih.

 

Wilayah administratif Lematang Ogan Tengah meliputi wilayah-wilayah :

Diambil dari wilayah Lematang Ilir :

-    Rambang Niru

-    Marga IV Petulai Curup

-    Marga IV Petulai Dangku

-    Sungai Rotan

Diambil dari Afdeeling Ogan Ulu :

-    Rambang Kapak tengah

-    Lubai Suku I

-    Lubai Suku II


Diambil dari Afdeeling Ogan Ilir :

-    Alai

-    Lembak

-    Gelumbang

-    Kertamulia

-    Tamang Kelekar

Diambil dari wilayah Onder Afdeeling Sekayu :

-    Penukal

-    Abab

 

 c. Pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia

 

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah merupakan rancangan bahwa Bangsa Indonesia telah melepaskan diri ikatan penjajahan dan sanggup untuk mengatur dirinya sendiri.

Oleh karena itu sesuatu yang berbau Feodalisme dan penjajahan harus segera diakhiri dan dihapuskan. Demikian pula dalam bidang pemerintah Kepala Marga yang lama segera diganti dan dipilih oleh rakyat dan ini terjadi pada tahun 1946 disaat memuncaknya perang fisik melawan belanda.

Wilayah-wilayah pemerintahan sebagai warisan dari Hindia Belanda dan Pemerintah Militerisasi Jepang segera diubah dan ini terjadi di wilayah Lematang Ilir dan Lematang Ogan Tengah. Sebagai hasil sidang dari dewan karesidenan Palembang maka wilayah Administratif Lematang Ilir dan Lematang Ogan Tengah masing-masing dengan status Kawedanan yang dikepalai oleh seorang Wedana Kedua Kawedanan ini kemudian digabung menjadi satu Kabupaten yang dahulu disebut dengan Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah.

 

 

  1. Sejarah Pengadilan

Sebelum tahun 2004, Pengadilan Negeri Muara Enim berada dibawah Departemen Hukum dan HAM dan baru sejak diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum maka seluruh Peradilan yang berada di seluruh Indonesia berada satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada tanggal 4 Juli 2022 Pengadilan Negeri Muara Enim resmi naik kelas, dari Type/ Kelas II menjadi Type/Kelas IB sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 771/SEK/SK/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang pemberlakuan peningkatan kelas Pengadilan Negeri Muara Enim dari Pengadilan Negeri Muara Enim Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Muara Enim Kelas IB

 

 

situs togel http://jeniferseo.my.id/ situs togel https://seomex.org/ situs togel toto 4d dentoto togel4d https://www.sabalansteel.com/ togel 4d situs toto https://dentoto.link/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://omtogel.art/ https://dentoto.live/ situs togel situs toto toto 4d dentoto https://tfts.org/ https://152.42.182.72/ situs toto situstoto https://www.gala.itone.lu/ https://128.199.107.156/ https://panamerica.capuchinhos.org.br/ dentoto