EKSEKUSI PENGOSONGAN DAN PENYERAHAN NOMOR :2/PDT.EKS/2013/PN.ME
Pada hari Rabu Tanggal 22 April 2015 telah dilakukan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap 1 ( satu ) bidang Pekarangan Luas 304 M2 Sertifikat hak milik Nomor 24 Tanggal 1 Mei 1991 Surat Ukur Sementara No. 162/1990 Tanggal 14 November 1990 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, tercatat Atas Nama Manansam bin Manahit, terletak di desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Muara Enim Sekarang Penukal ABab Lematang Ilir, dalm Perkara antara :
BURHANUDIN sebagai Pemohon Eksekusi
Lawan
MAWARDI BIN MANANSAM sebagai Termohon Eksekusi
Pelaksanaan Eksekusi tersebut Dipimpin langsung Oleh BASTARI, SH. MH Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Muara Enim disaksikan Oleh ANTONIUS SUANIE, SH. MH dan JAMAL PAIKO dibantu oleh EFENDI SULISTIYO, ST. SH serta Petugas dari Kepolisian Sektor Babat, Petugas dari Polisi Militer Muara Enim serta Petugas dari Kantor Desa AIr Itam.
Eksekusi dilaksanakan mulai Pukul 09.30 WIB dan selesai Pada Pukul 15.00 WIB dalam keadaan Aman terkendali


Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dibawah ini
