logo IB.png               akhlak.png

 

         

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

  • Permohonan Informasi Publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui e-PPID (online), Surat, e-mail, telepon, atau Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi.

  • Permohonan Informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (KTP, Surat kuasa, Akta pendirian badan hukum).

  • Pemohon menrima tanda bukti pemohonan informasi dan petugas layanan informasi apabila syarat dan kelengkapan permohonan informasi telah terpenuhi.

  • Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.