Tata Cara Permohonan Informasi
-
Permohonan Informasi Publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui e-PPID (online), Surat, e-mail, telepon, atau Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi.
-
Permohonan Informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (KTP, Surat kuasa, Akta pendirian badan hukum).
-
Pemohon menrima tanda bukti pemohonan informasi dan petugas layanan informasi apabila syarat dan kelengkapan permohonan informasi telah terpenuhi.
-
Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.