PELAKSANAAN MEDIASI PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
PELAKSANAAN MEDIASI PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
Muara Enim - Senin, 06 Oktober 2025 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Muara Enim telah dilaksanakan Mediasi dalam perkara perdata gugatan sederhana Nomor: 16/Pdt.G.S/2025/PN Mre. Mediasi tersebut di pimpin oleh Hakim Bapak Rangga Lukita Desnata, S.H.,M.H selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Muara Enim dan didampingi Panitera Pengganti Ibu Alia Desnani,SH.,MM yang ditunjuk oleh Bapak Ari Qurniawan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim untuk menangani perkara perdata tersebut.
Dalam mediasi di Pengadilan Negeri Muara Enim tersebut berujung pada penandatanganan Akta Perdamaian.
Pencapaian ini menegaskan efektivitas gugatan sederhana sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum tanpa melalui proses litigasi yang panjang. Kesepakatan ini resmi mengakhiri sengketa dan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak.
Dokumentasi :
Dokumentasi :
.jpeg)



Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dibawah ini
