DISKUSI HUKUM TENTANG PERCEPATAN PENANGANAN PERKARA, PENANGANAN PERKARA PEREMPUAN DAN MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE
DISKUSI HUKUM TENTANG PERCEPATAN PENANGANAN PERKARA, PENANGANAN PERKARA PEREMPUAN DAN MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE
Muara Enim - Rabu, 17 Juni 2026 bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Muara Enim Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim bapak Ari Qurniawan, S.H ., M.H. beserta seluruh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim mengikuti kegiatan Diskusi Hukum yang membahas percepatan penanganan perkara, penanganan perkara perempuan, serta mekanisme Restorative Justice sebagai upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, khususnya terhadap perkara yang melibatkan perempuan sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, pembahasan mengenai penerapan Restorative Justice diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, keseimbangan, dan kemanfaatan bagi para pihak.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Muara Enim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan sertHa memberikan akses keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dokumentasi:
Dokumentasi:


.jpeg)


Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dibawah ini
