RESTORATIVE JUSTICE BERHASIL DALAM PERKARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE BERHASIL DALAM PERKARA PIDANA
Muara Enim, 9 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Muara Enim berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam Perkara Nomor 341/Pid.B/2026/PN Mre.
Keberhasilan penerapan Restorative Justice ini merupakan wujud penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan antara para pihak dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pendekatan Restorative Justice, diharapkan tercipta penyelesaian yang memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi para pihak, sekaligus memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam proses peradilan.
Pengadilan Negeri Muara Enim berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta menghadirkan pelayanan hukum yang berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
Dokumentasi:
Dokumentasi:




Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dibawah ini
