logo IB.png               akhlak.png

 

         

Berita Pengadilan

portfolio

Berita Pengadilan

Berisikan Menu Tentang Semua Berita Pada Pengadilan Negeri Muara Enim Termasuk Juga Kumpulan Galeri Foto Kegiatan-kegiatan pada Pengadilan Negeri Muara Enim

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PANITERA PENGGANTI

ACARA PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN

DAN PELANTIKAN PANITERA PENGGANTI

PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

 

             Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari Kamis tanggal 06 April 2017  telah dilaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Panitera Pengganti atas nama  Alexander Pratama Hutajulu, SH dan Fiqri Adriansyah, SH sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 101/DJU/SK/KP.04.5/3/2017 tanggal 15 Maret 2017. Bertindak sebagai pengambil sumpah, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak As’ad Rahim, SH, MH. Sebagai saksi, Bapak Antonius Suanie, SH, MH dan Bapak Mohd. Sobirin, SH. Serta di dampingi rohaniwan Bapak Hasril Hadi, SAg dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim dan Bapak Pendeta Sugeng Prayitno dari Gereja GPIN Tanjung Enim.

            Dalam kata sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak As’ad Rahim, SH, MH mengucapkan selamat kepada Panitera Pengganti yang telah dilantik. Beliau sangat mengapresiasi penambahan Panitera Pengganti ini, karena seiring dengan bertambahnya jumlah beban perkara, harapan beliau dapat mempercepat proses penyelesesaian perkara dan bisa mewujudkan SIPP Pengadilan Negeri Muara Enim berwarna Hijau. Beliau juga memberikan motivasi agar jabatan Panitera Pengganti bisa menjadi rintisan jalan untuk peningkatan karier ke depan, tentunya dengan prestasi bukan dengan catatan merah. “Sebagai generasi muda harus siap tempur, hari ini sidang maka besok berita acara sudah selesai dibuat. Selain itu, meskipun sudah diangkat menjadi Panitera Pengganti tetap membantu bidang kepaniteraan” pesan Pak As’ad Rahim, SH, MH. Beliau juga berpesan agar melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan giat, bersemangat serta tidak menjadikan pekerjaan itu sebagai suatu beban. “Semoga Pengadilan Negeri Muara Enim dapat berjaya, dilihat dengan mata terbuka dan berubah untuk kebaikan.”  demikian kata sambutan terakhir dari Beliau. Acara di akhiri dengan doa oleh rohaniwan, pemberian ucapan selamat dan foto bersama.

 

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA

DAN PERSIAPAN AKREDITASI

Pada hari Kamis 23 Maret 2017 bertempat di ruang sidang utama PN Muara Enim digelar sosialisasi PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Sosialisasi ini langsung disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak As’ad Rahim, S.H, M.H. yang pada tanggal 19-21 Maret 2017 lalu telah menerima sosialisasi PERMA tersebut dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. PERMA 2/2015 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali.  Terdiri dari 33 Pasal dan 9 Bab, PERMA 2/2015 mendefinisikan small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Lebih lanjut, PERMA 2/2015 menetapkan kriteria perkara yang diselesaikan dengan mekanisme small claim court adalah perkara cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum (PMH). PERMA 2/2015 juga mensyaratkan bahwa pihak-pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali kepentingan hukum yang sama.

Baik penggugat maupun tergugat diwajibkan hadir secara langsung dalam persidangan dengan atau tanpa kuasa hukum. Small claim court tidak dapat diterapkan untuk perkara yang tergugatnya tidak diketahui tempat tinggalnya. Persidangan small claim court dipimpin oleh hakim tunggal. PERMA 2/2015 menyebut dua jenis perkara yang tidak bisa diselesaikan dalam small claim court. Pertama, perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, perkara sengketa hak atas tanah. Terkait jangka waktu, PERMA 2/2015 menetapkan bahwa small claim court berlangsung paling lama 25 hari sejak hari pertama. Dengan jangka waktu yang begitu singkat, PERMA ‘melarang’ para pihak untuk mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.

Tahapan-tahapannya adalah pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan berkas, penetapan hakim dan penunjukkan panitera, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, dan putusan. Merujuk pada isi PERMA 2/2015, maka pemeriksaan pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Apabila hakim berpendapat bahwa perkara bukanlah gugatan sederhana, maka dikeluarkan penetapan yang artinya small claim court tidak berlanjut. Atas penetapan hakim ini, tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

Satu hal yang menarik dalam PERMA 2/2015 adalah kewajiban bagi hakim untuk berperan aktif dalam bentuk memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak; mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan; menuntun para pihak dalam pembuktian; dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. Terkait putusan akhir small claim court, PERMA 2/2015 mengatur bahwa para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat tujuh hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Putusan majelis hakim atas keberatan adalah putusan akhir sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Dalam kesempatan yang sama, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim mengingatkan kembali persiapan-persiapan dan bahan untuk akreditasi pada Pengadilan Negeri Muara Enim, Beliau mengingatkan setiap elemen peradilan untuk siap dan mampu menjalankan semua proses kegiatan di Pengadilan Negeri Muara Enim sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga dikemudian hari, Pengadilan Negeri Muara Enim bisa mendapatkan title sebagai pengadilan yang terakreditasi.

 

INFORMASI PUBLIK (VIDEO VERSION)

GUGATAN SEDERHANA
{youtube}NxGs557ESno{/youtube}

PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

{youtube}n6BcvKGfblQ{/youtube}

PENGANTAR MEDIASI DAN PROSEDUR MEDIASI
{youtube}x0ZMEvNn6hU{/youtube}

{youtube}1PYtbfynpqI{/youtube}

PENDAFTARAN PERDAMAIAN DILUAR PENGADILAN

{youtube}jRNWfIv5w8M{/youtube}

BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

{youtube}NUYj40V69aQ{/youtube}

PENYELENGGARAAN LAYANAN PUBLIK

{youtube}bHCGidn-1Q8{/youtube}

 

SIPP PN MUARA ENIM BERWARNA KUNING

UNTUK PERTAMA KALINYA : SIPP (SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA)

PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM BERWARNA KUNING

 

Hari Jumat Tanggal 3 Februari 2017 merupakan hari yang sangat bersejarah dan bermakna bagi Pengadilan Negeri Muara Enim. Di tangan kepemimpinan Bapak As’ad Rahim, SH, MH yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim sejak 16 September 2016, untuk pertama kalinya aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Muara Enim berwarna kuning se Pulau Sumatera.

Dalam aplikasi SIPP ini, terdapat menu map (peta) SIPP seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri  se Indonesia, yang bisa dilihat dari SIPP Mahakamah Agung RI. Langkah melihat persentase penanganan perkara ini dengan membuka web http://sipp-ma.mahkamahagung.go.id,  dan masuk menggunakan user masing-masing administrator pada Pengadilan Negeri tersebut.  Pada peta SIPP  ada tiga warna yaitu merah, kuning, dan hijau yang merupakan simbol dari persentase penanganan perkara. Warna merah menunjukkan persentase perkara kurang dari 50%, warna kuning menunjukkan persentase perkara antara 50,..% sampai dengan 90%, dan warna hijau menunjukkan persentase perkara di atas 90,..%. Pada tanggal 3 Februari 2017, Pengadilan Negeri Muara Enim telah mencapai penanganan perkara sekitar 51, 76%.  Atas hasil yang di capai ini, Bapak As’ad Rahim, SH, MH sangat bangga, namun Beliau meminta agar semua tidak berpuas diri sampai disini. Masih banyak kerja-kerja terutama yang berhubungan dengan penanganan perkara yang harus di selesaikan. Target beliau, semoga tahun ini Pengadilan Negeri Muara Enim bisa mecapai warna hijau. Dan itu semua tidaklah mudah, harus dengan kerja keras dan kerja sama semua pihak, baik dari kepaniteraan maupun dari kesekretariatan. Kondisi saat ini (pada tanggal 1 Maret 2017), persentase penanganan perkara Pengadilan Negeri Muara Enim telah mencapai 60, 87%.

 

KONDISI SIPP 3.1.5-3 PADA TANGGAL 3 FEBRUARI 2017

 

 

 

KONDISI SIPP 3.1.5-3 PADA TANGGAL 1 MARET 2017

 

 

SENAM AEROBIK JUMAT 24 FEBRUARI 2017

KEGIATAN SENAM AEROBIK DI PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

 

 

             Hujan rintik mengguyur Kota Muara Enim sejak subuh pagi di Hari Jumat tanggal 24 Februari 2017. Seyogyanya hari Jumat itu adalah jadwal kegiatan senam aerobik keluarga besar Pengadilan Negeri Muara Enim, yang sudah menjadi agenda rutin program Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim selama empat bulan ini dan kegiatan tersebut berlangsung lancar. Walaupun dengan kondisi hujan di luar gedung, tidak menyurutkan langkah keluarga besar Pengadilan Negeri Muara Enim untuk berolahraga. Dengan memanfaatkan ruang sidang utama dan dipandu instruktur aerobic dari Kabupaten Muara Enim, senam tetap berlangsung dan seru. Dimulai dari Senam Jantung Sehat kemudian dilanjut dengan senam aerobic mulai dari pemanasan, gerakan inti dan pendinginan. Semua bergerak semangat, tidak terkecuali baik Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, seluruh Hakim, seluruh pegawai, dan ibu-ibu Dharmayukti Karini Pengadilan Negeri Muara Enim.

Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat, adalah semboyan kesehatan yang harus selalu kita ingat. Dan untuk menciptakan tubuh yang sehat, salah satunya adalah dengan berolahraga. Walaupun tubuh bermandikan keringat, tetapi badan terasa sehat, wajah dan fikiran pun kembali menjadi segar. Kegiatan senam ini diakhiri dengan sarapan pagi bersama, dengan suasana yang penuh keakraban.

DOKUMENTASI KEGIATAN SENAM :