logo IB.png               akhlak.png

 

         

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

PELAKSANAAN MUSYAWARAH DIVERSI BERHASIL PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

PELAKSANAAN MUSYAWARAH DIVERSI BERHASIL PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

Muara Enim - Kamis, 18 Desember 2025 bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Muara Enim telah dilaksanakan musyawarah diversi dalam perkara pidana anak Nomor : 36/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mre. Musyawarah diversi tersebut di pimpin oleh Fasilitator Diversi Ibu Dwi Lestari, S.H., selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Muara Enim dan didampingi Panitera Pengganti Ibu Dory Hoswinda Sari, ST.,SH.,MM yang ditunjuk oleh Bapak Ari Qurniawan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim untuk menangani perkara anak tersebut.

Dalam musyawarah diversi ini, Anak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Setelah mendengarkan pendapat serta rekomendasi dari para pihak yang hadir, Fasilitator Diversi menyatakan musyawarah diversi dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan.

Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia memberikan pelindungan khusus kepada Anak dimana terhadap Anak yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun wajib diupayakan proses diversi. Diversi dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Keberhasilan diversi dalam perkara Anak Nomor 36/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mre merupakan wujud nyata bahwa Pengadilan Negeri Muara Enim terus berupa untuk mewujudkan keadilan restoratif dan pemenuhan asas kepentingan terbaik bagi Anak.


Dokumentasi:

Desain tanpa judul(3).jpg

Desain tanpa judul.jpg

Desain tanpa judul.png