KEBERHASILAN PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
KEBERHASILAN PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA
PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
Dengan bantuan Jaksa Penuntut Umum Bapak Jefri Sagara, SH, dan Panitera Pengganti Ibu Dory Hoswinda Satu ST, SH., MH, telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.
Ibu kandung terdakwa menyatakan telah memberikan maaf yang tulus kepada terdakwa (anak kandungnya), dan terdakwa telah menyadari sepenuhnya kesalahan yang dilakukan, bersimpuh memohon ampun, dan berjanji untuk kembali menjadi pelindung bagi Ibunya. Perdamaian ini merupakan perwujudan keadilan restorasi (restoratif justice) sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perma Nomor 1 Tahun 2024, yang mengupayakan pemulihan Korban dan bukan pembalasan.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Hakim Majelis Bapak Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., anggota Hakim Ibu Shunita Laxmi Dewi, SH., dan Bapak Mgs. Akhmad Rafiq Ghazali, SH.
Dokumentasi:
Dokumentasi:
.jpeg)
.jpeg)


Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dibawah ini
