MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH
MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH
- Mekanisme Pengakuan Bersalah (Pasal 78 KUHAP)
Berfokus pada pengakuan
yang dilakukan di tahap
awal sebelum
persidangan penuh
dimulai.
- Mekanisme Pengakuan Bersalah (Pasal 234 KUHAP)
Terjadi dalam
persidangan yang
sedang berjalan untuk
mengalihkan prosedur
dari acara biasa ke acara
singkat.
- Mekanisme Pengakuan Bersalah (Pasal 205 KUHAP)
Mekanisme ini mengutamakan
upaya perdamaian terlebih
dahulu bagi terdakwa yang
baru pertama kali melakukan
tindak pidana dengan
ancaman maksimal 5 tahun
atau denda kategori V.

.jpeg)


Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dibawah ini
