PENGUMUMAN📢📣
PENGUMUMAN📢📣
Dalam Menyambut Hari Raya Idul Fitri
1 Syawal 1447 Hijriah
Berdasarkan SE KPK No. 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya serta SE KABAWAS MA RI No. 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan MA dan Badan Peradilan Dibawahnya.
Dengan penuh rasa hormat dan terima kasih atas perhatian serta niat baik dari segala pihak, kami menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Muara Enim TIDAK MENERIMA segala bentuk pemberian atau bingkisan, baik berupa :
PARCEL MAKANAN/ MINUMAN, UANG ATAU BARANG
BEHARGA LAINNYA.
(1).png)

Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dibawah ini
