Tahukah Kamu Dalam hukum, seseorang dianggap “cakap bertindak” ketika telah memenuhi batas usia dewasa dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Tahukah Kamu
Dalam hukum, seseorang dianggap “cakap bertindak” ketika telah memenuhi batas usia dewasa dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kecakapan bertindak menjadi syarat penting dalam berbagai tindakan hukum, seperti membuat perjanjian, mengurus administrasi, hingga melakukan perbuatan hukum lainnya.
Di Indonesia, batas usia dewasa pada umumnya dikenal 18 tahun atau sudah menikah, meskipun beberapa peraturan perundang-undangan memiliki ketentuan usia tertentu sesuai bidang hukumnya masing-masing.
Karena itu, memahami usia dewasa menurut hukum bukan hanya soal umur, tetapi juga soal tanggung jawab dan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Setiap hak selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab.”
Yuk! Simak pembahasannya di #edukasihukum kali ini.
Dalam hukum, seseorang dianggap “cakap bertindak” ketika telah memenuhi batas usia dewasa dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kecakapan bertindak menjadi syarat penting dalam berbagai tindakan hukum, seperti membuat perjanjian, mengurus administrasi, hingga melakukan perbuatan hukum lainnya.
Di Indonesia, batas usia dewasa pada umumnya dikenal 18 tahun atau sudah menikah, meskipun beberapa peraturan perundang-undangan memiliki ketentuan usia tertentu sesuai bidang hukumnya masing-masing.
Karena itu, memahami usia dewasa menurut hukum bukan hanya soal umur, tetapi juga soal tanggung jawab dan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Setiap hak selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab.”
Yuk! Simak pembahasannya di #edukasihukum kali ini.
|
|
|
|
|
|
|
|


.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dibawah ini
