KEBERHASILAN PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
KEBERHASILAN PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE
DALAM PENYELESAIAN PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
Dengan bantuan Jaksa Penuntut Umum Bapak Dicky Jafar Mulyadi, SH, Penasihat Hukum Bapak Hamseh, SH, dan Panitera Pengganti Ibu Ika Rianti, SH. telah tercapai perdamaian antara keluarga Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan Korban.
Keluarga ABH bersedia mengganti kerugian Korban, dan Korban memaafkan ABH mengingat masih tergolong belum dewasa Perdamaian ini merupakan perwujudan keadilan restorasi (restoratif justice) sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perma Nomor 1 Tahun 2024, yang mengupayakan pemulihan Korban dan bukan pembalasan.
Dalam persidangan ini juga didengar pendapat dari Bapas Kelas II Lahat yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Muara Enim. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Bapak Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H.
Dokumentasi:
Dokumentasi:
.png)

.png)
.png)






Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dibawah ini
