Gugatan Sederhana
PERMA No. 2 Tahun 2015 jo RANPERMA Tahun 2019 (KLIK DOWNLOAD)
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana



Informasi bantuan hukum untuk pencari keadilan
Konstitusi memberikan sejumlah kewenangan lain kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang. Undang-Undang kemudian menyebutkan bahwa Mahkamah Agung menjalankan wewenang pengawasan internal terhadap badan peradilan di bawahnya; sementara Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan eksternal.
Kewenangan pengawasan yang dimiliki Mahkamah Agung berbeda dalam beberapa hal dari wewenang/fungsi pengawasan Komisi Yudisial. Meskipun sama-sama mengawasi hakim, Mahkamah Agung bisa mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku serta teknis peradilan, administrasi, dan keuangan. Sebaliknya, Komisi Yudisial terbatas pada pengawasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Namun kewenangan kedua lembaga memiliki irisan kewenangan pada aspek KEPPH.
Rekomendasi Komisi Yudisial yang dihasilkan dari fungsi pengawasan tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung. Dalam praktik, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengadili dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Peraturan Terkait :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Termasuk juga dalam kategori di atas antara lain :
Struktur Pelaksanaan Pelayanan Informasi di Pengadilan Tinggi Palembang