logo IB.png               akhlak.png

 

         

Berita Pengadilan

portfolio

Berita Pengadilan

Berisikan Menu Tentang Semua Berita Pada Pengadilan Negeri Muara Enim Termasuk Juga Kumpulan Galeri Foto Kegiatan-kegiatan pada Pengadilan Negeri Muara Enim

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

KUNJUNGAN KERJA KETUA PENGADILAN TINGGI PALEMBANG KE PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

 

Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 Ketua pengadilan Tinggi Palembang melakukan Kunjungan Kerja ke Pengadilan Negeri  Muara Enim. Kunjungan tersebut merupakan kegiatan rutin sebagai pengawasan Pengadilan Tinggi Palembang Ke Pengadilan Negeri se sumatera selatan.

Dalam kunjungan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Palembang DR. NOMMY  H.T SIAHAAN, SH. MH didampingi langsung oleh Panitera / Sekretaris H. M. RAMLI, SH. MH dan Wakil Sekretaris VIVI YULIANITA, SE. SH. MM dan empat orang staff pengadilan tinggi.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim ABU HANIFAH, SH. MH mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, ini merupakan suatu kehormatan bagi Pengadilan Negeri Muara Enim.

 

 

 

Selanjutnya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Palembang  DR. NOMMY  H.T SIAHAAN, SH. MH memberikan arahan Kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri Muara Enim tentang pentingnya Pelayanan Publik yaitu dengan cara melakukan Pengembangan dan inovasi informasi pengadilan melalui media Informasi Teknologi  yaitu Informasi berbasis website, CTS dan Directori Putusan.

Diakhir acara Ketua Pengadilan Tinggi Palembang berpesan kepada Ketua  Pengadilan Negeri Muara Enim untuk melakukan kontrol kepada bawahan secara rutin dan setiap kegiatan Pengadilan Negeri dan kendala- kendala yang dihadapi dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi Palembang untuk secepatnya  ditindak lanjuti ke Mahkamah Agung RI.

 

Pembacaan Putusan Perkara Pidana Nomor : 90/Pid.B/2015/PN.Mre

Pada Hari, Rabu Tanggal 06 Mei 2015 telah digelar sidang Perkara Pidana Nomor : 90/Pid.B/2015/PN.Mre dengan agenda Putusan dengan Nama terdakwa MAT AMRUL BIN ISMAIL yang berasal dari Desa Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Sidang tersebut dipimpin Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim RENDRA YOZAR DHARMA PUTRA, SH. MH dengan didampingi oleh Hakim Anggota MUHAMMAD JAUHARI, SH dan SAPRI TARIGAN, SH. MHum dengan dibantu GLORIA RICE ERICA, SE sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Muara Enim.

dengan amar Putusan Sebagai Berikut :

M E N G A D I L I

 

1. Menyatakan Terdakwa MAT AMRUL BIN ISMAIL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN MATI" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua.

 

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;

 

3. Menetapkan barang bukti berupa :

 

- 1 (satu) lembar baju kaos oblong lengan pendek warna coklat, 1 (satu) lembar sepan celana panjang jeans warna biru dan 1 (satu) topi warna hitam. Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Alpajri Bin Nurman.

4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,- ( seribu rupiah

Pemeriksaan dan Pengawasan BUA MARI ke Pengadilan Negeri Muara Enim

Pada hari RABU tanggal 06 Mei 2015 Pengadilan Negeri Muara Enim telah dilakukan Pemeriksaan dan Pengawasan Oleh TIM Pemeriksan dan Pengawas dari Badan Urusan Administrasi ( BUA ) Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MARI ) yang didampingi oleh petugas dari Pengadilan Tinggi Palembang dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

Tim Pemeriksa dan Pengawasan tersebut terdiri dari  :

A. Bagian Pelakssana Anggaran

1. Bapak H. YAHUDIN, SE. MM             Kasubag Perlaksana Anggaran II

2. Ibu Hj. SRI SUPIATIRAH, Bsc           Kasubag Perlaksana Anggaran IA

3. Bapak PONIJAN,  MH                       Kasubag Keuangan Pengadilan Tinggi Palembang

B. Bagian Tuntutan Ganti Rugi

1. Bapak Moh. Syarif, SE                      Kasubag Tuntutan Ganti Rugi

2. Ibu Rahmawati                                 Staf Biro Keuangan

3. Bapak MUhammad Abdul Aziz, SH    Staf Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Palembang

 

pemeriksaan dan pengawasan tersebut dilakukan khusus untuk di Bagian Keuangan dan Bagian Umum Pengadilan Negeri Muara Enim, yaitu mengenai Pemeriksaan dan pengawasan BMN ( barang Milik Negara ), Penyerapan Anggaran DIPA 2015, teknis Penyerapan Anggaran, dan lain-lain.

Dari hasil pemeriksaan tersebut kami warga Pengadilan Negeri Muara Enim khususnya bagian Keuangan dan Bagian Umum mendapatkan banyak sekali masukan -masukan untuk perubahan yang lebih baik di masa yang akan datang.

Kami ucapkan banyak terima kasih kepada  Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Badan Urusan Administrasi Kususnya Tim Pemeriksa dan Pengawas yang telah memberikan banyak masukan-masukan untuk Perubahan Pengadilan Negeri Muara Enim yang lebih baik dalam Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara.

 

 

EKSEKUSI PENGOSONGAN DAN PENYERAHAN NOMOR :2/PDT.EKS/2013/PN.ME

Pada hari Rabu Tanggal 22 April 2015 telah dilakukan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap 1 ( satu ) bidang Pekarangan Luas 304 M2 Sertifikat hak milik Nomor 24 Tanggal 1 Mei 1991 Surat Ukur Sementara No. 162/1990 Tanggal 14 November 1990 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, tercatat Atas Nama Manansam bin Manahit, terletak di desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Muara Enim Sekarang Penukal ABab Lematang Ilir, dalm Perkara antara :

BURHANUDIN  sebagai Pemohon Eksekusi

Lawan

MAWARDI BIN MANANSAM sebagai Termohon Eksekusi

Pelaksanaan Eksekusi tersebut Dipimpin langsung Oleh BASTARI, SH. MH Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Muara Enim disaksikan Oleh ANTONIUS SUANIE, SH. MH dan JAMAL PAIKO dibantu oleh EFENDI SULISTIYO, ST. SH serta Petugas dari Kepolisian Sektor Babat, Petugas dari Polisi Militer Muara Enim serta Petugas dari Kantor Desa AIr Itam.

Eksekusi dilaksanakan mulai Pukul 09.30 WIB dan selesai Pada Pukul 15.00 WIB dalam keadaan Aman terkendali

Pemeriksaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Palembang Ke Pengadilan Negeri Muara Enim

 

 

 

 

Pada Hari Selasa dan Rabu Tanggal 28 S/d 29 April 2015 telah dilaksanakan Pemeriksaan dan Pengawasan oleh tim Pemeriksa dari Pengadilan Tinggi Palembang Ke Pengadilan Negeri Muara Enim.

adapun Tim Pemeriksa tersebut terdiri dari :

1.H. NUZUARDI, SH. MH Sebagai Ketua Tim

2. BETTINA YAHYA, SH. MHum Sebagai Anggota Tim

3. KHOIRUL MUNAWAR, ST. SH. MH Sebagai Anggota Tim

4. SRI SARWONO, SH. MH Sebagai Anggota Tim

Pemeriksaaan dan pengawasan tersebut memeriksa bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan untuk mengetahui apakah TUPOKSI sudah dijalankan sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke semua bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan, seluruh Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, Staf beserta Pegawai Honorer Pengadilan Negeri Muara Enim berkumpul diRuang Sidang Utama  Pengadilan Negeri Muara Enim untuk membahas hasil dari pemeriksaan dan pengawasan tersebut.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak ABU HANIFAH, SH. MH. mengatakan bahwa kedatangan tim pengawas dan pemeriksa bukan untuk mencari kesalahan akan tetapi untuk memperbaiki dan memberikan masukan agar kinerja Pengadilan NegeriMuara Enim  lebih baik dan terus meningkat serta memberikan informasi-informasi terbaru terkait aturan dan hal–hal yang berkaitan dengan TUPOKSI peradilan pada umumnya dan peradilan umum pada khususnya. Setelah sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim dilanjutkan dengan penyampaian hasil pemeriksaan dan pengawasan.

Di akhir rapat Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak ABU HANIFAH, SH. MH. mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan oleh tim Pemeriksa dan Pengawas, semoga dengan pemeriksaan dan pengawasan rutin ini Pengadilan Negeri Muara Enim menjadi lebih baik lagi.