logo IB.png               akhlak.png

 

         

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

RAPAT MEKANISME PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF DAN PENGAKUAN BERSALAH PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SESUAI KUHP BARU

RAPAT MEKANISME PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF
DAN PENGAKUAN BERSALAH PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SESUAI KUHP BARU

Muara Enim - Rabu, 4 Februari 2026. Bertempat di Ruang Sidang Prof Dr. Kusuma Adtmaja Pengadilan Negeri Muara Enim, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak Ari Qurniawan S.H., M.H, dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Pejabat Struktural/Fungsional, dan ASN  Pengadilan Negeri Muara Enim Melaksanakan Rapat Mekanisme Pelaksanaan Keadilan Restoratif Dan Pengakuan Bersalah Persidangan Perkara Pidana Sesuai KUHP Baru pada Pengadilan Negeri Muara Enim.



Dokumentasi:

WhatsApp Image 2026-02-06 at 16.43.08.jpeg

WhatsApp Image 2026-02-06 at 16.43.08(1).jpeg

RAPAT REVIU STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

RAPAT REVIU STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

Muara Enim - Selasa, 3 Februari 2026. Bertempat di Ruang Sidang Prof Dr. Kusuma Adtmaja Pengadilan Negeri Muara Enim, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak Ari Qurniawan S.H., M.H, dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional, ASN dan PPPK Pengadilan Negeri Muara Enim Melaksanakan rapat reviu standar pelayanan dan standar operasional prosedur (sop) pada pengadilan negeri muara enim.


Dokumentasi:

WhatsApp Image 2026-02-04 at 17.23.46.jpeg

WhatsApp Image 2026-02-04 at 17.23.45.jpeg

WhatsApp Image 2026-02-04 at 17.23.46(1).jpeg

WhatsApp Image 2026-02-04 at 17.23.46(2).jpeg

PELAKSANAAN MEDIASI BERHASIL PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

PELAKSANAAN MEDIASI BERHASIL PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

Muara Enim - Senin, 2 Februari 2026 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Muara Enim telah dilaksanakan Mediasi dalam perkara perdata Nomor : 31/Pdt.G/2025/PN Mre. Mediasi tersebut di pimpin oleh Hakim Mediator Bapak Mgs Muhammad Rafiq Ghazali, SH, selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Muara Enim yang ditunjuk oleh Bapak Ari Qurniawan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim untuk menangani perkara Perdata tersebut.

Dalam mediasi ini, kedua belah pihak memilih jalur damai dengan menyepakati solusi terbaik di hadapan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Muara Enim. Yang akhirnya sepakat untuk mengakhiri perkara ini dengan penandatangan Akta Kesepakatan Perdamaian. 

Keberhasilan Mediasi dalam perkara Perdata Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Mre merupakan wujud nyata bahwa Pengadilan Negeri Muara Enim terus berupaya untuk mewujudkan pemenuhan asas kepentingan terbaik bagi para pencari keadilan.


Dokumentasi :

WhatsApp Image 2026-02-04 at 17.14.50.jpeg

WhatsApp Image 2026-02-04 at 17.23.43(1).jpeg

WhatsApp Image 2026-02-04 at 17.23.51.jpeg


RAPAT BERJENJANG KEPANITERAAN PIDANA, KEPANITERAAN HUKUM, KEPANITERAAN PERDATA, SUBBAGIAN UMUM DAN KEUANGAN, SUBBAGIAN PTIP, DAN SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORTALA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

RAPAT BERJENJANG KEPANITERAAN PIDANA, KEPANITERAAN HUKUM, KEPANITERAAN PERDATA, SUBBAGIAN UMUM
DAN KEUANGAN, SUBBAGIAN PTIP, DAN SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORTALA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

Muara Enim - 02 Februari 2026 bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Muara Enim, Telah dilaksanakan rapat berjenjang kepaniteraan pidana, kepaniteraan hukum, kepaniteraan perdata, subbagian umum dan keuangan, subbagian ptip, dan subbagian kepegawaian dan ortala pada ruang masing-masing bagian.


Dokumentasi :

WhatsApp Image 2026-02-04 at 17.23.44.jpeg

WhatsApp Image 2026-02-04 at 17.23.44(2).jpeg

WhatsApp Image 2026-02-04 at 17.23.44(1).jpeg

WhatsApp Image 2026-02-04 at 17.23.43.jpeg

WhatsApp Image 2026-02-04 at 17.23.52.jpeg

WhatsApp Image 2026-02-04 at 17.23.47.jpeg

MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH

MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH

- Mekanisme Pengakuan Bersalah (Pasal 78 KUHAP) 
  Berfokus pada pengakuan 
  yang dilakukan di tahap 
  awal sebelum
  persidangan penuh 
  dimulai. 

- Mekanisme Pengakuan Bersalah (Pasal 234 KUHAP) 
  Terjadi dalam 
  persidangan yang 
  sedang berjalan untuk 
  mengalihkan prosedur 
  dari acara biasa ke acara 
  singkat. 

- Mekanisme Pengakuan Bersalah (Pasal 205 KUHAP) 
  Mekanisme ini mengutamakan 
  upaya perdamaian terlebih 
  dahulu bagi terdakwa yang 
  baru pertama kali melakukan 
  tindak pidana dengan 
  ancaman maksimal 5 tahun 
  atau denda kategori V.

WhatsApp Image 2026-02-02 at 10.12.31.jpeg

WhatsApp Image 2026-02-02 at 10.12.32(1).jpeg

WhatsApp Image 2026-02-02 at 10.12.32.jpeg