
Assalammualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Dengan memanjatkan puji-syukur kehadirat Allah swt, maka dengan didasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia No 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta dalam rangka mengimplementasikan SK KMA No. 1-44/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 Tentang Pedoman Layanan Informasi di pengadilan, dengan ini segenap jajaran Pengadilan Negeri Muara Enim berusaha sedemikian rupa untuk melaksanakan surat keputusan tersebut dengan memanifestasikan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis yang diwujudkan kedalam situs website agar dapat memberikan manfaat kepada pencari keadilan pada umumnya dan khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim.
Di zaman reformasi dan era keterbukaan informasi pengadaan situs website adalah merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan oleh publik. Dengan terwujudnya situs website ini semoga dapat membantu para pencari keadilan dan insan pers serta para Akademisi mengetahui pertimbangan hukum, dasar hukum, serta diktum putusannya sehingga dapat mengukur adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan manfaat putusan tersebut.
Demikian juga pengadilan selaku pelayan publik yang mengemban tugas dalam menegakkan hukum dan keadilan diperlukan transparansi sehingga dapat dengan mudah diakases putusannya.
Website ini menampilakan informasi tentang profil, program dan kegiatan Pengadilan Negeri Muara Enim, informasi perkara, prosedur perkara, agenda persidangan, dan berita-berita lainnya.
Saran, masukkan dan kritik yang bermanfaat masih kami perlukan untuk dapat lebih sempurna website Pengadilan Negeri Muara Mnim ini, sebagaimana yang kita harapkan bersama. Semoga www.pn-muaraenim.go.id. ini dapat mendukung upaya transparansi, akuntabilitas serta membangun kepercayaan masyarakat demi terwujudnya Badan Pengadilan Yang Agung .
Wassalammualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Muara Enim, 7 Januari 2019
KETUA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
TTD
AKHMAD NAKHROWI MUKHLIS, S.H.