logo IB.png               akhlak.png

 

         

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Berita

PERPISAHAN DAN PELEPASAN TUGAS HAKIM

ACARA PERPISAHAN DAN PELEPASAN TUGAS

HAKIM PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

BAPAK BUDI CHANDRA PERMANA, SH, MH

 

 Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Muara Enim, hari Senin,  tanggal 17 April 2017 keluarga besar Pengadilan Negeri Muara Enim merayakan acara perpisahan dan pengantar tugas Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Bapak Budi Chandra Pertama, SH, MH yang mutasi menjadi Hakim Pengadilan Negeri Sumber  (Jawa Barat) sesuai dengan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 1803/DJU/SK/KP.04.5/12/2016 Tanggal 21 Desember 2016

            Acara di awali dengan kata-kata perpisahan dari Bapak Budi Chandra Permana, SH.MH. Dalam kata-kata perpisahannya, Bapak Budi Chandra Permana, SH.MH sangat bahagia dan mengucapkan terima kasih dengan diadakannya acara perpisahan ini. Beliau mengatakan selama tiga tahun lebih bertugas begitu banyak kenangan yang dijalani, beliau mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang terjalin baik dan tetap menjaga silaturrahmi meskipun sudah berjauhan.

            Acara dilanjutkan dengan kata sambutan Ketua IKAHI Cabang Pengadilan Muara Enim , Bapak Akhmad Nakhrowi Muklis, SH kemudian kata sambutan mewakili undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Setyo Adhi Wicaksono, SH, MH. Kata sambutan terakhir dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Bapak As’ad Rahim, SH,MH. Dalam kata sambutannya, Ketua pengadilan Negeri Muara Enim mengucapkan selamat dan sukses atas mutasi Bapak Budi Chandra Permana, SH, MH yang pindah ke Pengadilan Negeri kelas 1B Sumber. Semoga dengan mutasi ini bisa menjadi jalan karier yang lebih tinggi lagi. Bapak As’ad Rahim, SH, MH juga berpesan agar para hakim selalu menjaga citra diri karena hakim adalah panutan, tanggap terhadap kondisi kantor dan lingkungan sekitar, selain itu apapun tugas yang diberikan oleh Pimpinan harus diselesaikan tanpa mengeluh.

Acara diakhiri dangan pemberian cinderamata dan foto bersama keluarga besar Pengadilan Negeri Muara Enim.

DOKUMENTASI KEGIATAN :

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN DARI PENGADILAN TINGGI PALEMBANG

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN DARI PENGADILAN TINGGI PALEMBANG

 

             Pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 11-12 April 2017 Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Bapak DR. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH, MH beserta tim  yaitu Bapak Nelson Samosir, SH, MH, Ibu Rumintang, SH, MH, Bapak M. Roesli, SH dan Bapak Khairul, SE mengadakan pengawasan dan pembinaan ke Pengadilan Negeri Muara Enim.

            Dalam pengarahannya, Bapak DR. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH, MH menitik beratkan pada Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri. Akreditasi ini sendiri merupakan suatu keharusan bagi Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Tujuan nya adalah untuk memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadlian. Adapun untuk menyambut akreditasi ini maka Pengadilan Negeri Muara Enim harus mempersiapkan diri. Mulai dari sarana prasarana, pelaksanaan SOP, pembuatan manual mutu, survey atas kepuasan masyarakat, melaksanakan internal audit, dan terutama sekali peningkatan kualitas sumber daya manusianya. Selain itu perlu di buat inovasi atau hal-hal yang bisa ditonjolkan dari Pengadilan Negeri Muara Enim, motto Pengadilan, Budaya Kerja dan Role Mode. Kebersihan juga merupakan hal utama yang perlu di tingkatkan untuk mencapai akreditasi.

            Pengawasan dan pembinaan lainnya juga dilakukan di bidang kepaniteraan dan kesekretariatan.  Hasil pengawasan dan pembinaan ini menjadi bahan untuk perbaikan Pengadilan Negeri Muara Enim ke depannya. Dalam kunjungan sekaligus pengawasan ini, tim dari Pengadilan Tinggi Palembang berkeliling melihat gedung kantor Pengadilan Negeri Muara Enim yang saat ini sedang berbenah. Gedung Kantor Pengadilan Negeri Muara Enim termasuk gedung tua. Meskipun demikian, dengan adanya pembenahan-pembenahan, Kantor Pengadilan Negeri Muara Enim terlihat lebih rapi.

            Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Bapak As’ad Rahim, SH, MH mengucapkan terima kasih atas pengarahan dan pembinaan dari tim pengawas Pengadilan Tinggi Palembang dan meminta agar semua warga Pengadilan Negeri Muara Enim melaksanakan apa yang diperintahkan tersebut dengan giat, semangat dan tanpa beban.

 

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PANITERA PENGGANTI

ACARA PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN

DAN PELANTIKAN PANITERA PENGGANTI

PADA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

 

             Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari Kamis tanggal 06 April 2017  telah dilaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Panitera Pengganti atas nama  Alexander Pratama Hutajulu, SH dan Fiqri Adriansyah, SH sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 101/DJU/SK/KP.04.5/3/2017 tanggal 15 Maret 2017. Bertindak sebagai pengambil sumpah, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak As’ad Rahim, SH, MH. Sebagai saksi, Bapak Antonius Suanie, SH, MH dan Bapak Mohd. Sobirin, SH. Serta di dampingi rohaniwan Bapak Hasril Hadi, SAg dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim dan Bapak Pendeta Sugeng Prayitno dari Gereja GPIN Tanjung Enim.

            Dalam kata sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak As’ad Rahim, SH, MH mengucapkan selamat kepada Panitera Pengganti yang telah dilantik. Beliau sangat mengapresiasi penambahan Panitera Pengganti ini, karena seiring dengan bertambahnya jumlah beban perkara, harapan beliau dapat mempercepat proses penyelesesaian perkara dan bisa mewujudkan SIPP Pengadilan Negeri Muara Enim berwarna Hijau. Beliau juga memberikan motivasi agar jabatan Panitera Pengganti bisa menjadi rintisan jalan untuk peningkatan karier ke depan, tentunya dengan prestasi bukan dengan catatan merah. “Sebagai generasi muda harus siap tempur, hari ini sidang maka besok berita acara sudah selesai dibuat. Selain itu, meskipun sudah diangkat menjadi Panitera Pengganti tetap membantu bidang kepaniteraan” pesan Pak As’ad Rahim, SH, MH. Beliau juga berpesan agar melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan giat, bersemangat serta tidak menjadikan pekerjaan itu sebagai suatu beban. “Semoga Pengadilan Negeri Muara Enim dapat berjaya, dilihat dengan mata terbuka dan berubah untuk kebaikan.”  demikian kata sambutan terakhir dari Beliau. Acara di akhiri dengan doa oleh rohaniwan, pemberian ucapan selamat dan foto bersama.

 

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA

DAN PERSIAPAN AKREDITASI

Pada hari Kamis 23 Maret 2017 bertempat di ruang sidang utama PN Muara Enim digelar sosialisasi PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Sosialisasi ini langsung disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak As’ad Rahim, S.H, M.H. yang pada tanggal 19-21 Maret 2017 lalu telah menerima sosialisasi PERMA tersebut dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. PERMA 2/2015 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali.  Terdiri dari 33 Pasal dan 9 Bab, PERMA 2/2015 mendefinisikan small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Lebih lanjut, PERMA 2/2015 menetapkan kriteria perkara yang diselesaikan dengan mekanisme small claim court adalah perkara cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum (PMH). PERMA 2/2015 juga mensyaratkan bahwa pihak-pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali kepentingan hukum yang sama.

Baik penggugat maupun tergugat diwajibkan hadir secara langsung dalam persidangan dengan atau tanpa kuasa hukum. Small claim court tidak dapat diterapkan untuk perkara yang tergugatnya tidak diketahui tempat tinggalnya. Persidangan small claim court dipimpin oleh hakim tunggal. PERMA 2/2015 menyebut dua jenis perkara yang tidak bisa diselesaikan dalam small claim court. Pertama, perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, perkara sengketa hak atas tanah. Terkait jangka waktu, PERMA 2/2015 menetapkan bahwa small claim court berlangsung paling lama 25 hari sejak hari pertama. Dengan jangka waktu yang begitu singkat, PERMA ‘melarang’ para pihak untuk mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.

Tahapan-tahapannya adalah pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan berkas, penetapan hakim dan penunjukkan panitera, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, dan putusan. Merujuk pada isi PERMA 2/2015, maka pemeriksaan pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Apabila hakim berpendapat bahwa perkara bukanlah gugatan sederhana, maka dikeluarkan penetapan yang artinya small claim court tidak berlanjut. Atas penetapan hakim ini, tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

Satu hal yang menarik dalam PERMA 2/2015 adalah kewajiban bagi hakim untuk berperan aktif dalam bentuk memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak; mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan; menuntun para pihak dalam pembuktian; dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. Terkait putusan akhir small claim court, PERMA 2/2015 mengatur bahwa para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat tujuh hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Putusan majelis hakim atas keberatan adalah putusan akhir sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Dalam kesempatan yang sama, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim mengingatkan kembali persiapan-persiapan dan bahan untuk akreditasi pada Pengadilan Negeri Muara Enim, Beliau mengingatkan setiap elemen peradilan untuk siap dan mampu menjalankan semua proses kegiatan di Pengadilan Negeri Muara Enim sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga dikemudian hari, Pengadilan Negeri Muara Enim bisa mendapatkan title sebagai pengadilan yang terakreditasi.

 

INFORMASI PUBLIK (VIDEO VERSION)

GUGATAN SEDERHANA
{youtube}NxGs557ESno{/youtube}

PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

{youtube}n6BcvKGfblQ{/youtube}

PENGANTAR MEDIASI DAN PROSEDUR MEDIASI
{youtube}x0ZMEvNn6hU{/youtube}

{youtube}1PYtbfynpqI{/youtube}

PENDAFTARAN PERDAMAIAN DILUAR PENGADILAN

{youtube}jRNWfIv5w8M{/youtube}

BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

{youtube}NUYj40V69aQ{/youtube}

PENYELENGGARAAN LAYANAN PUBLIK

{youtube}bHCGidn-1Q8{/youtube}