logo IB.png               akhlak.png

 

         

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Profil Pengadilan

Penanganan Benturan Kepentingan

PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

Benturan kepentingan merupakan salah satu hambatan dalam keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance) yang selama ini terjadi baik pada lembaga pemerintah maupun swasta karena perbuatan tersebut dapat berkait dengan tindak pidana korupsi. Untuk mengatasi, mengendalikan, dan mencegah masalah ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan  Peraturan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. Diberikan pengertian bahwa benturan kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.  Ini pola pikir dan sikap yang sudah lama mengakar dari penyelenggara Negara sehingga harus disingkirkan dan cepat dirubah menjadi budaya kerja yang melayani kepentingan dan harapan publik agar terhindar adanya kerugian Negara dan masyarakat yang dirugikan.

Tujuan ini tercapai apabila setiap penyelenggara Negara memiliki “jiwa integritas tinggi”, “sikap profesionalme”,  “terpercaya”, dan “responsibilitas” yang teruji kejujuran, mentalitas dan dedikasinya sebagai pengabdi kepentingan bangsa dan Negara sehingga terhindar dari kepentingan pribadi atau mengutamakan permintaan kelompok tertentu. Tidak hanya berlaku bagi lembaga eksekutif mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, tak terkecuali bagi  pengadilan sebagai lembaga yudikatif yang memiliki potensi melakukan “Benturan Kepentingan” karena hakim dan panitera termasuk penyelenggara Negara memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memutus perkara yang rawan tidak independen.

Apabila diidentifikasi bentuk benturan kepentingan (conflict of interest) di Pengadilan Negeri Muara Enim meliputi sebagai berikut :

  1. Identifikasi Bentuk Benturan Kepentingan yang dapat terjadi di Lingkungan
  2. Pengadilan Negeri Muara Enim antara lain :
  3. Penerimaan Gratifikasi atau Pemberian / Penerimaan Hadiah atas suatu Putusan / Penetapan Hakim, Keputusan atau Pengambilan Kebijakan dari Pejabat terkait.
  4. Penggunaaan Aset Jabatan untuk Kepentingan Pribadi.
  5. Penggunaan Informasi yang seharusnya dirahasiakan karena Jabatan untuk Kepentingan Pribadi / Golongan.
  6. Memberikan Akses Khusus kepada Pihak tertentu tanpa mengikuti Prosedur yang seharusnya sehingga merugikan Pengguna Pelayanan lainnya.
  7. Proses Pengawasan yang tidak mengikuti Prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari Pihak yang diawasi.
  8. Penyalahgunaan Jabatan.
  9. Menggunakan Diskresi yang menyalahgunakan wewenang

Identifikasi Jenis Benturan Kepentingan yang dapat terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim antara lain :

  1. Putusan / Penetapan Pengadilan yang berpihak akibat Pengaruh / Hubungan dekat / Ketergantungan / Pemberian Gratifikasi.
  2. Kebijakan yang berpihak akibat Pengaruh / Hubungan dekat / Ketergantungan Pemberian Gratifikasi.
  3. Pemberian Izin yang diskriminatif.
  4. Pengangkatan / Pengusulan Pegawai Berdasarkan Hubungan Dekat, Balas Jasa / Pengarah dari Pejabat.
  5. Pemilihan rekanan kerja berdasarkan Keputusan yang tidak Profesional.
  6. Komersialisasi Pelayanan Publik.
  7. Penggunaan Akses dan Infonnasi rahasia untuk Kepentingan Pribadi / Golongan.
  8. Menjadi bagian dari Pihak yang diawasi.
  9. Melakukan Pengawasan yang tidak sesuai dengan Norma, Standar dan
  10. Menjadi bagian dari Pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai
Identifikasi Sumber Benturan Kepentingan yang dapat terjadi di Lingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim antara lain :
  1. Penyalahgunaan wewenang yaitu Penyelenggara Negara membuat Keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan Perundang-
  2. Perangkapan Jabatan yaitu seorang Penyelenggara Negara menduduki dua atau lebih Jabatan Publik sehingga tidak bisa menjalankan Jabatannya secara Professional, Indenpenden dan Akuntabel.
  3. Hubungan Afiliasi ( Pribadi Golongan ) yaitu hubungan yang dimiliki oleh seorang Penyelenggara Negara dengan Pihak tertentu baik karena Hubungan Darah, Hubungan Perkawinan, maupun Hubungan Pertemanan yang dapat mempengaruhi Putusannya.
  4. Gratifikasi yaitu Pemberian dalam arti luas meliputi Pemberian Uang, Barang, Rabat, Komisi, Pinjaman tanpa bunga, Tiket Perjalanan, Fasilitas Penginapan
  5. Kelemahan Sistem Organisasi yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan Penyelenggara Negara yang disebabkan karena Struktur dan Budaya Organisasi yang ada

Upaya tindak lanjut oleh pimpinan pengadilan adalah sebagai berikut :

  1. Upaya preventif terhadap kemungkinan terjadinya benturan kepentingan, maka pimpinan akan melakukan penelaahan terhadap potensi benturan kepentingan tersebut dengan membuat rekomendasi agar dilakukan tindak lanjut untuk pencegahan.
  2. Terhadap benturan kepentingan yang telah dilakukan atau terjadi, maka ditempuh berbagai langkah berupa : pengurangan tugas, mengalihtugaskan, pengunduran diri atau mekanisme pemeriksaan dan dijatuhkan sangsi terhadap pelaku yang terbukti bersalah sesuai peraturan yang berlaku.

Keberhasilan penanganan benturan kepentingan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai diperlukan keaktifan partisipasi masyarakat, juga evaluasi secara terprogram terus dilakukan agar diketahui berbagai kekurangan untuk pembenahan dan penyempurnaan



PPPK PN Muara Enim

 

HERU.png

 

  NAMA
 : HERU AGUSTIAN, SH
  JABATAN
 : PENATA LAYANAN OPERASIONAL
RIWAYAT PEKERJAAN 
 
TMT
INSTANSI
JABATAN
15/09/2014   PN MUARA ENIM PPNPN
01/09/2025 PN MUARA ENIM PPPK
RIWAYAT PENDIDIKAN
 TINGKAT NAMA PENDIDIKAN TAHUN KELULUSAN
S1 SEKOLAH TINGGI ILMU
HUKUM SERASAN
MUARA ENIM
2019
 PENGHARGAAN
YANG DITERIMA
NAMA PENGHARGAAN TAHUN
 -

 

 

OBI.jpeg

  NAMA
 : DESI ROBIANSYAH
  JABATAN
 : OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
RIWAYAT PEKERJAAN 
 
TMT
INSTANSI
JABATAN
02/01/2018   PN MUARA ENIM PPNPN
01/09/2025   PN MUARA ENIM PPPK
RIWAYAT PENDIDIKAN
 TINGKAT NAMA PENDIDIKAN TAHUN KELULUSAN
SMK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 MUARA ENIM 2016
 PENGHARGAAN
YANG DITERIMA
NAMA PENGHARGAAN TAHUN
 -

 

 

febri.jpeg

  NAMA
 : FEBRI ALVAND0
  JABATAN
 : OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
RIWAYAT PEKERJAAN 
 
TMT
INSTANSI
JABATAN
02/01/2018   PN MUARA ENIM PPNPN
01/09/2025   PN MUARA ENIM PPPK
RIWAYAT PENDIDIKAN
 TINGKAT NAMA PENDIDIKAN TAHUN KELULUSAN
S1 SEKOLAH TINGGI ILMU
HUKUM SERASAN
MUARA ENIM
2024
 PENGHARGAAN
YANG DITERIMA
NAMA PENGHARGAAN TAHUN
 -

 

 

NCEP.jpeg

  NAMA
 : ENCEP SYAMSUL BAHRI
  JABATAN
 : OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
RIWAYAT PEKERJAAN 
 
TMT
INSTANSI
JABATAN
03/01/2017   PN MUARA ENIM PPNPN
01/09/2025  PN MUARA ENIM PPPK
RIWAYAT PENDIDIKAN
 TINGKAT NAMA PENDIDIKAN TAHUN KELULUSAN
SMA MADRASAH ALIYAH NEGERI PANDEGLANG 1995
 PENGHARGAAN
YANG DITERIMA
NAMA PENGHARGAAN TAHUN
 -

 

 

budi.jpeg

  NAMA
 : BUDIANSYAH
  JABATAN
 : OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
RIWAYAT PEKERJAAN 
 
TMT
INSTANSI
JABATAN
02/05/2016   PN MUARA ENIM PPNPN
01/09/2025  PN MUARA ENIM PPPK
RIWAYAT PENDIDIKAN
 TINGKAT NAMA PENDIDIKAN TAHUN KELULUSAN
SMK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PGRI MUARA ENIM 2011
 PENGHARGAAN
YANG DITERIMA
NAMA PENGHARGAAN TAHUN
 -




fidri.jpeg

  NAMA
 : FIDRIANSYAH
  JABATAN
 : OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
RIWAYAT PEKERJAAN 
 
TMT
INSTANSI
JABATAN
01/08/2018   PN MUARA ENIM PPNPN
01/09/2025  PN MUARA ENIM PPPK
RIWAYAT PENDIDIKAN
 TINGKAT NAMA PENDIDIKAN TAHUN KELULUSAN
SMK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PGRI MUARA ENIM 2012
 PENGHARGAAN
YANG DITERIMA
NAMA PENGHARGAAN TAHUN
 -

 

Profil Role Model

role model pak ari.jpeg


PROFIL ROLE MODEL PERIODE APRIL   -  DESEMBER 2026


Nama

: ARI QURNIAWAN, SH., MH

Jabatan

: Ketua Pengadilan

Riwayat Pekerjaan

TMT

INSTANSI

JABATAN

01/12/2002

PN KOTABUMI

CPNS

01/02/2004

PN KOTABUMI

PNS

01/02/2024

PN KOTABUMI

CALON HAKIM

05/05/2006

PN SUNGAI PENUH

HAKIM

01/03/2010

PN SUKADANA

HAKIM

03/03/2014

PN METRO

HAKIM

13/02/2017

PN KEPANJEN

HAKIM

11/11/2019

PN KOTA AGUNG

WAKIL

30/06/2021

PN KOTA AGUNG

KETUA

11/11/2022

PN PONOROGO

WAKIL

10/01/2023

PN PONOROGO

WAKIL

11/07/2024

PN MUARA ENIM

 KETUA
Riwayat Pendidikan

TINGKAT

NAMA PENDIDIKAN

TAHUN KELULUSAN

S2 UNIVERSITAS BUNG HATTA 2010
S1 UNIVERSITAS LAMPUNG 2001

Penghargaan yang diterima

NAMA PENGHARGAAN

TAHUN

SATYALENCANA KARYA SATYA
XX TAHUN
2023
SATYALENCANA KARYA SATYA
XX TAHUN
2023
SATYA KARYA DWIDINDU 2022
SATYALENCANA KARYA SATYA
X TAHUN
2017

Kata Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim

pak ari.jpg

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bismillahirahmanirrahim,

Segala puji bagi Allah SWT atas limpahan karunia dan ridho-Nya maka website Pengadilan Negeri Muara Enm ini dapat ditampilkan untuk meningkatkan pelayanan Publik dalam memperoleh informasi tentang Pengadilan Negeri Muara Enim.

Dalam rangka Implementasi Pelayanan dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan setelah diterbitkan ketentuan Undang-undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Layanan Informasi Publik, yang kemudian diikuti dengan penyesuaian Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung dengan SK-KMA No : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Muara Enim dengan berkomitmen penuh terhadap Pelayanan dan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat, berharap agar website resmi ini dapat diketahui guna memenuhi kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat selain itu dengan era keterbukaan informasi ini Pengadilan Negeri Muara Enim juga telah mengoptimalkan adanya PPID (Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi) sehingga diharapkan Pengadilan Negeri Muara Enim dapat memberikan Pelayanan Optimal dalam pelayanan informasi.

Semoga website ini dapat memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dalam memberikan informasi demi kemajuan Pengadilan Negeri Muara Enim.

Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim

Ttd

ARI QURNIAWAN, S.H., M.H

Syarat & Prosedur Permohonan Informasi

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Syarat dan Prosedur Permohonan Informasi adalah Sebagai Berikut :

  1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa :
    1. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
    2. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
    3. Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
    2. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
  3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP
  5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

bagan-prosedur-permohonan-informasi.jpg

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
  3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    1. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi;atau
    2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID
  4. Formulir permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
    1. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
    2. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
    3. nomor induk kependudukan sesua1 kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    4. alamat;
    5. nomor telepon/pos el;
    6. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
    7. rincian Informasi yang diminta;
    8. tujuan penggunaan Informasi;
    9. cara memperoleh Informasi;
    10. cara mengirimkan Informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
  6. Daiam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, peng1s1an formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
  7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan;
  11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang­Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
  13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lam piran VI.
  14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:
    1. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
    2. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
    3. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
    4. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
    5. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
    6. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
    7. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
    8. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
    9. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
  16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1 7 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
    1. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
    2. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
    3. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
    4. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan;
  21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

Formulir Permohonan Informasi
Formulir Informasi


SOP PELAYANAN PEMBERIAN INFORMASI
TANPA KEBERATAN PENGADILAN NEGERI
>>Download



SOP PELAYANAN PEMBERIAN INFORMASI
DENGAN KEBERATAN PENGADILAN
NEGER
>>Download