logo IB.png               akhlak.png

 

         

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

Profil Pengadilan

Jam Kerja

Pengadilan Negeri Muara Enim Memberikan Pelayanan dari hari Senin sampai dengan Jumat dengan jam kerja sebagai berikut :

Hari

Jam Pelayanan

Istirahat

 

Senin

08:00 – 16:30

12:00 – 13:00

 

Selasa

08:00 – 16:30

12:00 – 13:00

 

Rabu

08:00 – 16:30

12:00 – 13:00

 

Kamis

08:00 – 16:30

12:00 – 13:00

 

Jumat

08:00 – 17:00

11:30 – 13:00

 

Sabtu

Tutup

Tutup

 

Minggu

Tutup

Tutup

 

Prosedur Perkara Perdata

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan/Gugatan
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
  • Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
  • Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
  • Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

 PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING

  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi
    1. Surat Permohonan Banding
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    3. Memori Banding
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyiapkan bukti asli untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
  • Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti

 PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI

  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan Kasasi
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    3. Memori Kasasi
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
  • Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 83-88.

Prosedur Perkara Pidana

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak
  3. Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil
  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama
  7. Syarat-syarat materiil:
    • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
    • Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
    • Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
  8. Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP)
  9. Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP)
  10. Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP)
  11. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan
  12. Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya
  13. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil:
    • sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya
    • memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa
    • jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi
    • jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa
  14. Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP
  15. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim
  16. Dalam hal permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota
  17. Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP
  18. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan
  19. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP
  20. Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b
  21. Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya
  22. Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan
  23. Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting
  24. Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan
  25. Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan
  26. Ketua Majelis Hakim/ Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi
  27. Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan
  28. Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberi¬kan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.

 

Sumber:

  1. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, halaman 26-28
  2. "Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan" dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.

Alamat & Lokasi Pengadilan

{aridoc engine="iframe" width="500" height="400"}https://www.google.com/maps/embed?pb=!1m18!1m12!1m3!1d3981.707085190867!2d103.77487431401461!3d-3.654080997341166!2m3!1f0!2f0!3f0!3m2!1i1024!2i768!4f13.1!3m3!1m2!1s0x2e39f63517348785%3A0xff9d7ab5ad398ebd!2sPENGADILAN+NEGERI+KELAS+IIB+MUARA+ENIM!5e0!3m2!1sid!2sid!4v1464772891355" width="600" height="450" frameborder="0" style="border:0" allowfullscreen{/aridoc} 

Pengadilan Negeri Muaraenim Beralamat di :

JALAN JENDERAL AHMAD YANI NO. 17 A MUARA ENIM 31311

TELP/FAX (0734)421194